Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji
PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menggunakan identitas palsu. Seorang pria berinisial Hrs alias Dg (31) ditangkap setelah diduga menipu seorang purnawirawan Polri hingga mengalami kerugian Rp33.804.600. Hrs ditangkap polisi pada Senin (7/9/2026). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. “Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban merupakan identitas palsu yang diduga dikelola oleh tersangka,” kata Dobi. Kasus ini bermula pada Februari ...