Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji
PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menggunakan identitas palsu. Seorang pria berinisial Hrs alias Dg (31) ditangkap setelah diduga menipu seorang purnawirawan Polri hingga mengalami kerugian Rp33.804.600.
Hrs ditangkap polisi pada Senin (7/9/2026). Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban merupakan identitas palsu yang diduga dikelola oleh tersangka,” kata Dobi.
Kasus ini bermula pada Februari 2017, saat korban berinisial AK berkenalan dengan akun bernama Riska Putri Andini yang mengaku berada di Palembang.
Komunikasi kemudian berlanjut dengan seseorang yang mengaku bernama Rico Saputra dan Rini Putri Andini, yang disebut sebagai adik Riska.
Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, setiap kali korban mengajak bertemu atau melakukan panggilan video, selalu muncul berbagai alasan untuk menghindarinya.
Dalam komunikasi tersebut, Hrs diduga berperan sebagai penengah sekaligus meyakinkan korban bahwa hubungan yang dijalani akan berakhir pada pernikahan.
Terpengaruh bujuk rayu dan percaya dengan identitas yang digunakan, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang, termasuk uang pensiun dan pinjaman pensiun, ke rekening milik Hrs. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp33.804.600.
“Korban percaya karena tersangka menggunakan beberapa identitas untuk meyakinkan korban. Uang tersebut kemudian ditransfer melalui rekening atas nama tersangka,” ujar Dobi.
Kasus mulai terbongkar setelah korban kehilangan kontak dengan Riska pada Juli 2026. Korban kemudian mengecek nomor telepon yang selama ini digunakan dan mendapati keberadaannya terlacak di wilayah Kabupaten PALI, bukan Palembang seperti yang selama ini diyakini korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga akun Riska Putri Andini, Rico Saputra, dan Rini Putri Andini dikelola oleh tersangka menggunakan perangkat elektronik dan tiga kartu SIM.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta tiga kartu SIM yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM serta tiga kartu SIM yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dobi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan perbuatan tersangka.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan tersangka terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.****

Komentar
Posting Komentar