Dua Terduga Pengedar Ekstasi Diamankan di Abab, 15 Butir Disita



PALI — Satresnarkoba Polres PALI mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yakni PW (20), pelajar/mahasiswa, dan AS (21), petani, warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti di kantong salah satu pelaku,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres PALI. Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk uji laboratorium barang bukti dan tes urine, sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.(Rill).

#PALI #Narkoba #Satresnarkoba #PolresPALI #Abab #BeritaKriminal #Sumsel #PerangNarkoba

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kakek 65 Tahun di PALI Ditangkap Polisi, Simpan 60 Paket Sabu Siap Edar

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing