Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Air Itam Timur
PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ZH bin DH (38), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di area parkiran pasar Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Air Itam Timur,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota kami menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti yang diduga hendak diperjualbelikan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,46 gram, serta satu paket plastik klip bening kecil berisi dua butir pil berlogo WA warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 0,89 gram.
Menurut AKP Dedy, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang ternyata merupakan anggota Satresnarkoba yang tengah menyamar dalam operasi tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut hendak dijual kepada seseorang yang ternyata anggota kami yang menyamar sebagai pembeli. Dari situ tersangka berhasil kami tangkap tangan bersama barang buktinya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan, dan tersangka juga akan menjalani tes urine. Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 14 / III / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 12 Maret 2026. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.SI.

Komentar
Posting Komentar