Pelaku Curas Motor di Abab PALI Ditangkap Polisi
PALI – Polsek Penukal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial GR alias T bin A beserta barang bukti sepeda motor milik korban hasil kejahatan.
Kapolsek Penukal, Dedy Kurnia mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim bersama Team Srigala setelah menerima laporan korban pada 13 Mei 2026.
Peristiwa curas itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum depan cucian mobil di Desa Betung Selatan. Korban Albet Padli (18), warga Desa Pengabuan, awalnya diminta mengantar dua pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun di tengah perjalanan, salah satu pelaku diduga memiting leher korban, sementara pelaku lainnya mengancam menggunakan pisau sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban.
“Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Dedy Kurnia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 beserta STNK dan BPKB milik korban.
Kapolres PALI, Yunar HP Sirait mengapresiasi kinerja cepat personel Polsek Penukal dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.****

Komentar
Posting Komentar