Pengedar Sabu di Talang Ubi Ditangkap, Polisi Sita 10 Gram
PALI – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HA bin P (Alm) (45), warga Jalan Kali Calak, Kelurahan Pasar Bhayangkara, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat bruto 10,55 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa puluhan plastik klip bening kecil, timbangan digital, pipet plastik, plastik lakban hitam, serta satu unit ponsel.
Kapolres PALI, Yunar HP Sirait melalui Kasat Resnarkoba, Dedy Suandy mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” ujar AKP Dedy Suandy.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.****

Komentar
Posting Komentar