PHR dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Migas
Prabumulih— PT Pertamina Hulu Rokan menjalin kerja sama strategis dengan Polda Sumatera Selatan dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan kesadaran hukum dan penegakan hukum di sektor hulu migas.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum serta Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan Direktur Utama PHR, Muhammad Arifin bersama Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026).
Muhammad Arifin mengatakan sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasional sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan ketahanan energi Indonesia.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi dan mendukung upaya peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global serta kebutuhan ketahanan energi Indonesia,” ujar Arifin.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta menjaga kondusivitas kegiatan hulu migas di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Irjen Sandi Nugroho menegaskan Polda Sumsel berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Ia menilai penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat perlu dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan standar keselamatan kerja yang jelas.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan,” tegas Irjen Sandi Nugroho.
Ia juga menekankan pentingnya revitalisasi lingkungan terdampak sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap generasi mendatang sekaligus mencegah praktik pengeboran ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dalam penandatanganan tersebut turut hadir General Manager PHR Zona 4, Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr. Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.
Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani Pjs Senior Manager Prabumulih Field, Haris Falah, bersama Kepala Kejari Prabumulih, Asvera Primadona, di Kantor PHR Zona 4 Prabumulih.
Djudjuwanto mengatakan kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung kelancaran operasional, serta menjaga kepastian hukum di sektor migas.
“Dalam upaya peningkatan produksi guna mendukung ketahanan energi nasional, diperlukan kolaborasi yang baik dengan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta menjaga kepastian hukum terhadap kegiatan operasional dan eksplorasi migas,” ujarnya.
PHR Regional Sumatra Zona 4 sendiri mengoperasikan sejumlah wilayah kerja migas di Sumatera Selatan, di antaranya PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Sumbagsel.***

Komentar
Posting Komentar