Polda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Legal
MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen mendukung program strategis nasional sektor energi melalui pengawalan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak yang dipimpin langsung Herman Deru di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan strategis yang dipusatkan di Markas Polsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, itu turut dihadiri Wakapolda Sumsel, Rony Samtana, bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan stakeholder sektor energi.
Agenda tersebut menjadi bagian dari sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, serta sesuai standar keselamatan kerja.
Langkah itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak.
Dalam rangkaian kegiatan, seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen untuk mendukung pengelolaan sumur minyak masyarakat yang taat hukum dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran Polda Sumsel menjadi sinyal kuat bahwa transformasi tata kelola minyak rakyat dilakukan secara serius guna mencegah praktik ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.
Selain itu, keterlibatan Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, dan memiliki perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Herman Deru menegaskan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara legal dan memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun lingkungan.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Brigjen Pol Rony Samtana menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan.
“Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Brigjen Pol Rony Samtana.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan pengawalan program tata kelola sumur minyak merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
Menurutnya, Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam oleh Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel guna memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk nyata sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung transformasi tata kelola energi nasional di Sumatera Selatan.***

Komentar
Posting Komentar