Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Prabu Menang, Polisi Sita 7 Paket Sabu
PALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Seorang pria bernama Sp bin Ns (39), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba di depan rumahnya, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan total berat bruto 1,07 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu celana pendek yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Prabu Menang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka,” ujar AKP Dedy Suandy.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi bersama Kanit Idik II IPDA Hendri Kurniawan dan personel opsnal kemudian melakukan teknik undercover buy atau penyamaran pembelian untuk memastikan keterlibatan tersangka.
“Dalam operasi undercover buy tersebut, anggota berhasil memperoleh dua paket kecil diduga sabu dari tersangka. Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan lima paket sabu lainnya yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Polres PALI menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan kasus.***

Komentar
Posting Komentar