Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Talang Bulang PALI
PALI – Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di Jalan Lintas Provinsi Belimbing-Mura, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Bulang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ET bin Ish (44) dan JS bin AN (Alm) (37), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, serta RA bin K (48), warga Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 7,17 gram yang dikemas dalam plastik klip bening sedang. Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernopol BG 1647 GB, tiga unit telepon genggam, dan satu lembar tisu putih.
Kapolres PALI, Yunar HP Sirait melalui Kasat Resnarkoba, Dedy Suandy mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Desa Talang Bulang.
“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.
Setelah memperoleh informasi akurat, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi dan Kanit II IPDA Hendri Kurniawan bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang sempat diletakkan di lubang kecil pintu sebelah kiri mobil oleh salah satu tersangka.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.****

Komentar
Posting Komentar