Pelajar Pencuri HP Kades Benuang Dibekuk Polres PALI
![]() |
| Foto ilustrasi |
PALI – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik Kepala Desa Benuang, Haris Kawaludin (61). Seorang pelajar berinisial RS (18) diamankan bersama barang bukti satu unit handphone Oppo Reno 8 Z warna Emas Matahari.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun VI, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si menjelaskan, korban tanpa sadar meninggalkan handphone di dalam box sebelah kiri sepeda motor saat berkunjung ke rumah warga.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Berdasarkan keterangan saksi, korban mendapat informasi bahwa barang tersebut diduga diambil oleh tersangka.
Pada Minggu (31/5/2026), tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban dan mengakui perbuatannya. Handphone yang sempat dijual kepada pihak lain berhasil ditebus kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB.
"Barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar IPTU Dobi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.***

Komentar
Posting Komentar