Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri 24 Tandan Sawit Milik PT SBAL

Foto ilustrasi 

PALI – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), tepatnya di Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (28), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 24 tandan buah sawit serta satu unit alat panen jenis egrek yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan menerima informasi adanya aktivitas pencurian buah sawit di lokasi perkebunan.

“Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian,” ujar AKP Ardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti hasil curian.

“Pelaku berhasil diamankan di TKP beserta barang bukti berupa 24 tandan buah sawit dan satu buah egrek yang digunakan untuk memanen buah sawit tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Kindi Kalabdi, STP, selaku karyawan PT SBAL. Sementara dua petugas keamanan perusahaan, Rio Arianto dan Anjas Renaldi, turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Ardiansyah menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kakek 65 Tahun di PALI Ditangkap Polisi, Simpan 60 Paket Sabu Siap Edar

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing