Rugikan Ayah Rp7,5 Juta, Warga Talang Ubi Diamankan Polisi

Foto ilustrasi 


PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 490 KUHP. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa tanpa izin.

Tersangka berinisial MRL (28), warga Jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban dalam kasus ini adalah ISY (58), yang merupakan ayah kandung tersangka.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya dibawa oleh tersangka tanpa izin. Selain itu, tersangka juga diduga menjual travo mesin las milik korban sehari sebelum kejadian.

“Korban melaporkan bahwa tersangka membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya tanpa izin. Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa sebelumnya tersangka telah menjual travo mesin las milik korban,” ujar AKP Ardiansyah.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.

Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka dan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan tersangka di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

“Saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penindakan setelah identitas dan keberadaan tersangka diketahui. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 4657 DA beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta segera mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kakek 65 Tahun di PALI Ditangkap Polisi, Simpan 60 Paket Sabu Siap Edar

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing