Gadai Motor Pinjaman, Pria di Muba Diciduk Satreskrim Polres PALI
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor dengan kerugian korban mencapai Rp45 juta. Seorang pria berinisial NR (51) ditangkap di Kecamatan Lais Utara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak terduga pelaku menghubungi korban EF (23) melalui WhatsApp dengan alasan meminjam sepeda motor Honda CRF 150 cc untuk keperluan medical check-up (MCU) di Prabumulih selama satu hingga dua hari.
Tak hanya meminjam kendaraan, pelaku juga meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk menghindari penilangan selama perjalanan. Namun, setelah sepeda motor dikuasai, pelaku diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan, kemudian kembali menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Merasa dirugikan hingga sekitar Rp45 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, kami memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lais, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 6924 PAC milik korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
#PolresPALI #SatreskrimPALI #PALI #MusiBanyuasin #Penggelapan #Penipuan #HondaCRF #BeritaPALI #InfoPALI #PoldaSumsel #KriminalPALI #SumateraSelatan

Komentar
Posting Komentar