Lima Tersangka Ditetapkan, Akankah Ada Tersangka Baru? Publik PALI Menanti Ketegasan Kejari


PALI – Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum mengakhiri proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami berbagai fakta yang terungkap selama pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

"Pada saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru," tegas Akbari.

Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi pengondisian 10 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota DPRD Kabupaten PALI yang turut diperiksa dalam perkara tersebut, Akbari belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang profesi.

"Ada 76 saksi yang diperiksa dan berasal dari berbagai profesi. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejari PALI menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Namun, proses penyidikan belum berakhir sehingga peluang berkembangnya perkara tetap terbuka.

"Sebanyak 76 saksi telah diperiksa. Jika nantinya ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Namun sejauh ini, hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk menetapkan lima tersangka," jelasnya.

Kejari PALI juga menerangkan adanya perbedaan data antara informasi pada tahap awal penyelidikan dengan hasil penyidikan yang berkembang saat ini. Awalnya penyidik mendalami sekitar 20 paket pekerjaan dan memeriksa sekitar 80 orang saksi. Setelah dilakukan pendalaman, hanya 10 paket pekerjaan yang dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi, sementara jumlah saksi yang relevan mengerucut menjadi 76 orang.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.

Publik Menunggu Konsistensi Penegakan Hukum

Di tengah perkembangan tersebut, perhatian masyarakat PALI kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan. Muncul berbagai pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik akan menetapkan tersangka tambahan apabila nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Sebagian masyarakat juga mempertanyakan informasi yang sempat beredar sebelumnya mengenai kemungkinan jumlah tersangka yang lebih banyak. Namun hingga kini, informasi tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh Kejari PALI sehingga tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan.

Karena itu, publik berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Jika nantinya alat bukti mengarah kepada siapa pun, baik pejabat, aparatur sipil negara, pihak swasta maupun anggota legislatif, masyarakat berharap proses hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan, tanpa membeda-bedakan kedudukan ataupun jabatan.

Asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi harapan besar masyarakat, sehingga penegakan hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu.

Kini, publik menantikan langkah lanjutan Kejari PALI untuk membuktikan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.


#KejariPALI #KorupsiPALI #PALI #KejaksaanRI #Tipikor #DinasPerkimPALI #DinasPendidikanPALI #TransparansiHukum #PenegakanHukum #BeritaPALI #SumateraSelatan #KabarPALI #FaktaHukum #IndonesiaBebasKorupsi #PantauKasusPALI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kakek 65 Tahun di PALI Ditangkap Polisi, Simpan 60 Paket Sabu Siap Edar

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing