Cegah Karhutla di PALI, Polisi Dorong Warga Manfaatkan Pohon Karet Tua


PALI — Polsek Talang Ubi, Polres PALI, menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (22/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran lahan.

Dalam kegiatan itu, sejumlah warga Desa Sukadamai, di antaranya Sunarto dan Marwan, turut menerima imbauan dari petugas. Masyarakat diminta tidak menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH., mengingatkan warga bahwa kondisi musim kemarau membuat lahan lebih mudah terbakar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan kebun juga berpotensi menjalar ke area lain dan menimbulkan karhutla.

"Kami mengimbau masyarakat Desa Sukadamai agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau sehingga kondisi lahan lebih mudah terbakar dan api dapat dengan cepat meluas," ujar Kapolsek Talang Ubi.

Selain larangan membakar lahan, polisi juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi dari perkebunan yang dimiliki. Salah satunya dengan menebang dan menjual pohon karet yang sudah tua atau tidak lagi produktif.

"Kalau ada pohon karet yang sudah tua dan memang hendak ditebang, sebaiknya dimanfaatkan dengan cara dijual. Selain tidak menimbulkan risiko kebakaran, hasil penjualan juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga," katanya.

Petugas juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum apabila menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat melanggar hukum. Karena itu, kami meminta masyarakat mematuhi aturan dan tidak melakukan pembakaran lahan," tegasnya.

Polsek Talang Ubi berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga untuk bersama-sama mencegah karhutla. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Malam Sunyi Diguncang Penangkapan Dramatis, Kurir Sabu 302 Gram Dibekuk di Jalan Tempirai

Kakek 65 Tahun di PALI Ditangkap Polisi, Simpan 60 Paket Sabu Siap Edar

Kurir Sabu 8,59 Gram Dibekuk di Jalan Sekayu–Belimbing