Diduga Edarkan Sabu, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi
PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap AW (33), warga Dusun V, Desa Purun, Kecamatan Penukal, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
AW ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., dan anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui AKP Dedy Suandy mengatakan, penangkapan dilakukan menggunakan metode undercover buy, dengan anggota menyamar sebagai pembeli.
Setelah komunikasi dan kesepakatan lokasi transaksi, tersangka datang ke rumah yang telah ditentukan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo Y19s Pro dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga digunakan tersangka.
Selanjutnya, AW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel serta tes urine terhadap tersangka.
Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Komentar
Posting Komentar