Edarkan Sabu, Pria di Abab PALI Ditangkap Polisi, 2,34 Gram Disita
PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial YA (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
YA diamankan di rumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully bersama personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah informasi dinilai cukup, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka," ujar AKP Dedy Suandy, mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu klip bening ukuran sedang dan sembilan klip bening berukuran kecil. Seluruh klip tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,34 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat bertuliskan Madinah, serta satu buah korek yang dilakban hitam dan berwarna merah.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Dedy.
Dari hasil penanganan awal, YA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.
"Untuk tindak lanjut, barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan cek urine terhadap tersangka dan pemeriksaan sesuai SOP sebelum berkas perkara dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres PALI. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Polres PALI menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan mengedepankan penindakan terhadap jaringan peredaran sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***

Komentar
Posting Komentar