Proyek Halaman Kantor DPUTR PALI Disorot, Ketebalan Pengerasan Dipertanyakan
PALI — Pekerjaan pembangunan halaman parkir dan jalan masuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada lapisan pengerasan jalan yang secara kasat mata terlihat memiliki ketebalan berbeda di sejumlah titik.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, ketebalan lapisan pengerasan pada beberapa bagian diperkirakan sekitar 6 sentimeter, sementara pada titik lainnya terlihat mencapai kurang lebih 8 sentimeter.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Sorotan ini dinilai penting mengingat proyek pembangunan halaman parkir dan jalan masuk Kantor DPUTR PALI tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Alki Karya, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender dan nilai kontrak sebesar Rp998.917.000.
Lapisan pengerasan menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi jalan karena berfungsi sebagai dasar yang menopang lapisan berikutnya. Karena itu, ketebalan dan kualitas material semestinya mengacu pada perencanaan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jika terdapat perbedaan ketebalan di lapangan, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran secara teknis untuk memastikan apakah kondisi tersebut masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan atau justru tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pelaksanaan proyek pemerintah benar-benar mengedepankan kualitas dan transparansi.
“Kalau memang sudah sesuai spesifikasi, tentu tidak menjadi persoalan. Tapi kalau tidak sesuai, kami berharap ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata mengenai tampilan fisik pekerjaan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara. Karena itu, pemeriksaan teknis diperlukan agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya berdasarkan pengamatan visual.
Pengukuran sebaiknya dilakukan oleh pihak yang berkompeten dengan mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUTR Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan ketebalan lapisan pengerasan yang terlihat di lokasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DPUTR PALI maupun pihak pelaksana proyek untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Tim Redaksi

Komentar
Posting Komentar