Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pria, Sita 19 Paket Sabu 4,04 Gram
PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial JW (44), warga Dusun I, Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 19 paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
JW ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., kemudian memerintahkan Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan, informasi masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami memerintahkan personel melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah informasi dinilai cukup, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Dedy.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi delapan plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Polisi kemudian menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang lainnya yang berisi 11 plastik klip kecil dengan serbuk putih diduga sabu seberat bruto 2,50 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu mencapai 19 paket dengan berat bruto keseluruhan 4,04 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah pipet sekop bening serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp50 ribu, empat lembar pecahan Rp20 ribu dan dua lembar pecahan Rp10 ribu.
“Barang bukti dan tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta pemeriksaan urine terhadap tersangka,” kata Dedy.
JW yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka maupun para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Setelah seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan selesai sesuai standar operasional prosedur, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.****

Komentar
Posting Komentar