Tapal Batas Tempirai Raya Kembali Mencuat, Pemkab PALI Sepakati Revisi Perbup
PALI — Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, kembali mencuat. Setelah sejumlah upaya mediasi belum membuahkan kesepakatan, ratusan warga Tempirai Raya menggelar aksi damai dan menyampaikan pernyataan sikap di halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI agar segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan tapal batas yang dinilai telah berlarut-larut.
Perwakilan masyarakat Tempirai Raya, Selamat Bacis, mengatakan aksi damai merupakan bagian dari perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan wilayah yang diyakini sebagai bagian dari tanah leluhur mereka.
Sementara itu, Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, dalam pernyataan pers resminya yang dirilis pada Senin (24/8/2026), menyebut kesabaran masyarakat Tempirai Raya telah mencapai batas setelah persoalan tapal batas belum menemukan titik penyelesaian.
“Jalan terakhir yang ditempuh adalah aksi damai. Aksi ini diikuti lebih kurang 300 massa sebagai perwakilan warga Tempirai Raya yang memadati Kantor Bupati hari ini,” ujarnya.
Usai aksi berlangsung, Pemkab PALI menerima delegasi perwakilan massa untuk membahas sejumlah tuntutan masyarakat. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan penting sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tapal batas.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah Pemkab PALI menyatakan bersedia melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Tapal Batas Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal.
Proses revisi tersebut disepakati dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, serta mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Selain revisi regulasi, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten PALI juga akan melakukan verifikasi lapangan dengan berpedoman pada dokumen dan data yang disampaikan oleh masing-masing desa.
Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi bahan dalam proses tindak lanjut revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, proses tindak lanjut revisi akan dilakukan paling lama satu bulan kalender setelah pelaksanaan verifikasi lapangan.
Kesepakatan antara masyarakat dan Pemkab PALI tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan penyelesaian persoalan tapal batas yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Tempirai Raya.
Masyarakat berharap proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Subiyanto menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menilai langkah yang dihasilkan dalam pertemuan bersama Pemkab PALI menjadi awal baru bagi perjuangan masyarakat Tempirai Raya.
“Alhamdulillah, berkah. Hari ini kita bisa menemukan kembali arah pengembalian hak tanah leluhur kita. Ini titik awal perjuangan yang memerlukan pengawalan kita bersama dalam tahap perjuangan selanjutnya,” katanya.
Meski demikian, Subiyanto menegaskan bahwa perjuangan masyarakat belum berakhir. Menurutnya, setiap tahapan yang telah disepakati perlu dikawal bersama agar proses verifikasi hingga revisi Perbup berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan verifikasi lapangan pada 9 September 2026. Tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk menguji dokumen, data, serta kondisi faktual di lapangan sebagai bagian dari upaya mencari titik terang penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur.
Penyelesaian persoalan tapal batas diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang transparan, berbasis data dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.***


Komentar
Posting Komentar