Ganti Rugi Seismik 3D Peony Dipersoalkan, Warga Talang Akar PALI Gelar Musyawarah Ulang

 


PALI — Warga Dusun VIII, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meminta perhitungan ganti rugi atau kompensasi kegiatan Survei Seismik 3D Peony dilakukan kembali. Permintaan itu disampaikan dalam musyawarah ulang bersama pihak PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, Selasa (29/9/2026).

Musyawarah ulang dan sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Talang Akar mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dihadiri Kepala DPMD PALI Drs Saprioma, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, Danramil 0404-03 Talang Ubi Kapten Czi Soejarwo, Camat Talang Ubi Atmo Maryono, serta perwakilan Pemkab PALI dan PT BGP.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan, musyawarah digelar menindaklanjuti surat keberatan warga Dusun VIII tertanggal 18 September 2026 terkait besaran dan mekanisme pemberian ganti rugi atau kompensasi kegiatan seismik.

“Musyawarah ulang ini menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait besaran dan mekanisme ganti rugi atau kompensasi. Masyarakat meminta dilakukan perhitungan kembali terhadap tanaman, lahan dan objek lainnya yang terdampak kegiatan seismik,” kata Ardiansyah.

Dalam musyawarah, warga juga meminta agar apabila nantinya terdapat perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pembayaran, kompensasi dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta adanya kesamaan besaran pembayaran dengan desa lain yang terdampak Survei Seismik 3D Peony.

Selain itu, masyarakat meminta hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara secara tertulis dan ditandatangani pihak PT BGP.

Pihak PT BGP menyampaikan bahwa hingga musyawarah berlangsung, mereka belum menerima pemberitahuan mengenai adanya perubahan atau pergantian Pergub yang menjadi dasar perhitungan kompensasi. Pergub yang selama ini digunakan disebut masih menjadi dasar perhitungan.

“Pihak PT BGP menyampaikan bahwa Pergub yang selama ini digunakan masih berlaku dan menjadi dasar perhitungan ganti rugi atau kompensasi,” ujar Ardiansyah.

Dalam musyawarah tersebut, PT BGP juga menyetujui permintaan masyarakat terkait mekanisme dan besaran pembayaran, kesamaan dengan desa lain yang terdampak, serta menuangkan hasil kesepakatan dalam berita acara tertulis.

“Telah dibuat berita acara kesepakatan musyawarah antara masyarakat Dusun VIII Desa Talang Akar dengan PT BGP Indonesia sebagai hasil pembahasan terkait pemberian kompensasi kegiatan seismik,” jelasnya.

Musyawarah berakhir sekitar pukul 12.15 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Polisi juga terus melakukan monitoring serta koordinasi untuk mengantisipasi potensi penolakan masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Asgianto Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah dan Integritas

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Adik Kasmiadi Minta Kematian Kakaknya Diungkap, “Pelaku Cepat Ditangkap”

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Jalan Cor Rp21 Miliar Rampung, FKDM PALI Apresiasi Pemkab