Terduga Pencuri Mesin Dompeng di Raja Jaya Ditangkap Polisi
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal. Seorang pria berinisial A (22), warga setempat, diamankan pada Sabtu (31/10/2026) dini hari. A diduga mencuri sejumlah barang milik Alidin bin Ciknaning berupa mesin dompeng, terali besi, dan baterai mobil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Desa Raja Jaya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal pada 18 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal dan anggota Unit Reskrim Polres PALI melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk R yang sebelumnya diproses ...