Terduga Pencuri Mesin Dompeng di Raja Jaya Ditangkap Polisi
PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Raja Jaya, Kecamatan Penukal. Seorang pria berinisial A (22), warga setempat, diamankan pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.
A diduga mencuri sejumlah barang milik Alidin bin Ciknaning berupa mesin dompeng, terali besi, dan baterai mobil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Desa Raja Jaya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal pada 18 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., CPHR, bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal dan anggota Unit Reskrim Polres PALI melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk R yang sebelumnya diproses dalam perkara penadahan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada A.
Petugas kemudian berhasil mengamankan A pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban.
Adapun barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini berupa satu unit mesin dompeng warna biru, dua buah terali besi, dan satu baterai merek GS. Barang-barang tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara penadahan yang melibatkan R.
Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Penukal," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Penukal mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Komentar
Posting Komentar