Polsek Penukal Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi
PALI – Jajaran Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menangkap seorang pria berinisial O (39), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (31/10/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu–Simpang Belimbing, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto 24,35 gram dan 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok warna hijau. Petugas juga mengamankan satu unit handphone OPPO dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan PS Kanit Reskrim AIPTU Musmiran bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat menemukan pria dengan ciri-ciri yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sabu dan 15 butir pil yang diduga ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti," ujar Iswahyudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, O diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres PALI untuk diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Komentar
Posting Komentar