BURON KASUS PENCURIAN UANG Rp30 JUTA DITANGKAP DI PALEMBANG, SATU PELAKU SUDAH DI LAPAS
PALI — Pelarian Sandi Noprianto (31), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga Rp30 juta, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di Kota Palembang.
Sandi Noprianto bin Mahasan merupakan warga Pasar Bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian di rumah Eko Wahyudi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di RT 03 RW 06, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban sebelumnya beristirahat di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Namun, sekitar pukul 01.40 WIB, korban dibangunkan oleh saksi Rabil Saputra yang melihat pintu gudang rumah korban telah terbongkar ketika melintas di depan rumah tersebut.
Mendapat informasi itu, korban langsung memeriksa kondisi rumah. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui sebuah tas yang sebelumnya berada di dekat tempat tidurnya telah hilang. Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp30 juta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui keberadaan salah satu tersangka yang melarikan diri.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sandi Noprianto yang telah ditetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap di Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Soni Saputra bin Royata Effendi. Soni diketahui telah lebih dahulu diamankan dan kini menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam perkara yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga merusak pintu gudang rumah korban sebelum mengambil tas berisi uang tunai Rp30 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk berwarna hitam merek HP yang berisi rekaman CCTV dua orang pelaku setelah melakukan pencurian.
Selanjutnya, tersangka Sandi dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Unit Reskrim.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Talang Ubi akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan setiap perkara tindak pidana.
(Redaksi)

Komentar
Posting Komentar