Polres PALI Ungkap Kasus BBM Olahan, Enam Tersangka Ditahan
PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan mengamankan lima unit kendaraan yang mengangkut sekitar 60.000 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan diduga jenis solar.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dobi, Sabtu (19/9/2026).
Dari lima laporan polisi, petugas mengamankan lima kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berbentuk persegi untuk mengangkut BBM olahan. Muatan setiap kendaraan diperkirakan mencapai 10.000 hingga 14.000 liter.
Total sekitar 60.000 liter BBM olahan diamankan bersama lima unit kendaraan yang dijadikan barang bukti. Keenam tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres PALI.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Komentar
Posting Komentar