Polsek Tanah Abang Ingatkan Warga Soal Larangan Bakar Kebun



PALI — Polsek Tanah Abang bersama personel Satbrimob Batalyon D menggelar patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (28/9/2026).

Patroli tersebut dilakukan dengan menyusuri sejumlah wilayah yang menjadi rute kegiatan, mulai dari sepanjang Jalan Tanah Abang Selatan hingga Desa Bumi Ayu. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

"Patroli ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan karhutla, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar," kata Arzuan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanah Abang yang terlibat yakni Briptu Ihsan dan Bripda Ikpan K. Mereka bersama tiga personel Satbrimob Batalyon D, yakni Brigpol Dhefry, Bharaka Tahyal dan Bripda Ronal.

Petugas menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arzuan.

Patroli dan sosialisasi berlangsung sejak sekitar pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Selama kegiatan, petugas melakukan pemantauan di sepanjang rute patroli sekaligus menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat.

Arzuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Asgianto Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah dan Integritas

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Adik Kasmiadi Minta Kematian Kakaknya Diungkap, “Pelaku Cepat Ditangkap”

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Jalan Cor Rp21 Miliar Rampung, FKDM PALI Apresiasi Pemkab