FKDM PALI Desak Disnaker Periksa K3 Proyek RSUD Talang Ubi, Pekerjaan Berisiko Diminta Dihentikan



PALI – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI bersama Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan kerja yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Seorang pekerja berinisial A dilaporkan mengalami kecelakaan setelah material atau perancah jatuh saat pekerjaan berlangsung.

FKDM kembali menyoroti kondisi keselamatan di lokasi proyek pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan temuan yang disampaikan FKDM, masih terdapat pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai dengan risiko pekerjaan.

Ketua FKDM PALI, Kasim, menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele, terlebih proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah memiliki nilai lebih dari Rp116 miliar.

“Setelah terjadi kecelakaan kerja dan masih ditemukan dugaan ketidakpatuhan dalam penggunaan APD, pemeriksaan tidak boleh ditunda. Jangan menunggu sampai terjadi korban berikutnya,” tegas Kasim.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat kelengkapan APD. Disnakertrans diminta memeriksa sistem keselamatan konstruksi, kelayakan scaffolding atau perancah, prosedur pekerjaan di ketinggian, metode kerja, hingga sistem pengawasan K3 di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan konstruksi fisik pelaksanaan pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI dengan nilai kontrak Rp116.238.792.554,58.

Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak BJ.01.01/D.VII.51/012/2026 dengan masa pelaksanaan 200 hari kalender. Sumber dana berasal dari Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026.

Pada papan informasi juga tercantum pelaksana BK-BSC KSO dan manajemen konstruksi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kasim menegaskan, besarnya nilai proyek dan penggunaan anggaran negara harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh standar keselamatan kerja.

“Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target penyelesaian pekerjaan. Kalau ada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan persyaratan keselamatannya belum terpenuhi, maka harus dihentikan sementara sampai dinyatakan aman dan memenuhi ketentuan,” katanya.

FKDM juga meminta kecelakaan kerja pada 26 September 2026 segera dilakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif. Investigasi, kata Kasim, penting untuk mengetahui penyebab kejadian, metode kerja yang digunakan, kondisi perancah, penggunaan APD, pengawasan K3 serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Desakan tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mengacu pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mencakup pembinaan, pemeriksaan, pengujian hingga penyidikan sesuai kewenangan.

“Kami mendesak Disnakertrans Kabupaten PALI dan Provinsi Sumsel segera melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan pekerja atau persyaratan K3 belum terpenuhi, jangan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasim.

FKDM menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan standar keselamatan yang berlaku.

“Tenaga kerja bukan sekadar bagian dari target proyek. Mereka manusia yang memiliki hak untuk bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan keselamatan. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administrasi proyek,” pungkasnya.Red.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Asgianto Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah dan Integritas

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Adik Kasmiadi Minta Kematian Kakaknya Diungkap, “Pelaku Cepat Ditangkap”

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Jalan Cor Rp21 Miliar Rampung, FKDM PALI Apresiasi Pemkab