Kapolsek Penukal Utara Ingatkan Warga, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum

 


PALI – Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyosialisasikan larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH., M.Si., bersama personel Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat wilayah tersebut mulai memasuki musim kemarau.

Dalam kegiatan itu, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan. Warga juga diajak memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan, sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya.

Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak masyarakat mencari alternatif pengelolaan kebun yang lebih aman dan memiliki nilai ekonomi.

Salah satu upaya yang disampaikan kepada warga Desa Kota Baru adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif. Pohon tersebut dapat ditebang sesuai ketentuan dan dijual sehingga hasilnya bisa membantu menambah pendapatan keluarga.

Menurut petugas, pemanfaatan potensi perkebunan secara bijak dapat menjadi pilihan bagi masyarakat tanpa harus melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan.

"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga. Kami berharap masyarakat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api saat membuka lahan," demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Petugas juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Sosialisasi tersebut diikuti Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara dan Rahmat, warga Desa Kota Baru. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta berperan aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kabupaten PALI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Asgianto Lantik 26 Pejabat, Tekankan Amanah dan Integritas

Pernyataan Camat Tanah Abang Tuai Pro-Kontra, Muktar Jayadi Beri Catatan Kritis

Ibu Rumah Tangga di PALI Ditangkap, 30 Butir Ekstasi Berbagai Logo Diamankan Polisi

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Simpang Raja

Adik Kasmiadi Minta Kematian Kakaknya Diungkap, “Pelaku Cepat Ditangkap”

Terduga BD Narkoba diringkus Polres PALI

Dua Tokoh Besar Hadir! Open House Bupati PALI Jadi Ajang Silaturahmi Elit dan Rakyat

Tipu Purnawirawan Polri Rp33,8 Juta, D Mendekam di Jeruji

Dua Tokoh PALI Bersua, Silaturahmi Sarat Makna di Hari Raya

Jalan Cor Rp21 Miliar Rampung, FKDM PALI Apresiasi Pemkab