Diduga Edarkan Ekstasi, Pria di PALI Ditangkap Bawa 50 Pil
PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap AS (35), warga Dusun III, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 50 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Minion warna hijau dengan berat bruto 17,06 gram.
AS ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Indomaret Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Dedy, Jumat (21/8/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AS.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi lima paket plastik klip kecil. Masing-masing paket berisi 10 tablet yang diduga ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 butir dengan berat bruto 17,06 gram,” jelas Dedy.
Selain pil tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna biru dan satu celana pendek kargo bermotif daun warna cokelat.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan narkotika tersebut. Selain itu, tersangka akan menjalani tes urine serta pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur penyidikan.
“Barang bukti akan diperiksa di Labfor Polda Sumsel. Penyidikan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah berkas perkara lengkap, akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Dedy.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.***

Komentar
Posting Komentar