LSM Macan Soroti Cek Valve Pipeline PHE di Tengah Pemukiman, Minta Pengawasan Diperketat
PALI, SUMSEL — Keberadaan check valve atau kerangan pada jaringan pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berada di sekitar Jalan Raya Karang Agung–Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) PALI.
Ketua LSM Macan PALI, Hendra Saputra, mendesak pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan fasilitas tersebut, mengingat lokasinya berada di kawasan yang kini berdekatan dengan pemukiman padat penduduk.
Menurut Hendra, kondisi tersebut perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan serius untuk memastikan aspek keselamatan instalasi serta perlindungan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.
"Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Fasilitas jaringan pipa minyak berada di dekat pemukiman padat penduduk. Karena itu pengawasan, pemeriksaan dan perawatannya harus benar-benar diperhatikan," ujar Hendra kepada media ini, Sabtu (29/8/2026).
Ia meminta pengawasan Health, Safety, Security and Environment (HSSE) perusahaan ditingkatkan, khususnya terhadap kondisi check valve dan jaringan pipa yang berada di sekitar permukiman warga.
Menurutnya, pemeriksaan kondisi fasilitas, pemeliharaan berkala, pengamanan area serta langkah mitigasi apabila terjadi gangguan harus dilakukan secara serius.
"Bagaimana kalau terjadi insiden? Jangan sampai setelah terjadi kebocoran atau kejadian yang membahayakan masyarakat baru dilakukan tindakan. Ini kami sampaikan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Hendra mengatakan, LSM Macan PALI dalam waktu dekat akan melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah itu ditempuh agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan dari tingkat provinsi.
"Kami dari LSM Macan PALI akan segera melayangkan surat laporan kepada DLH Provinsi Sumatera Selatan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan," ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pihaknya memilih menyampaikan laporan ke tingkat provinsi karena menilai sejumlah keluhan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DLH PALI, baik melalui pemberitaan maupun laporan tertulis sepanjang 2025 dan 2026, belum menunjukkan tindak lanjut nyata yang dapat diketahui masyarakat.
"Dalam persoalan keluhan masyarakat yang sudah disampaikan kepada DLH PALI selama 2025 dan 2026, baik melalui pemberitaan maupun laporan tertulis, sampai hari ini menurut kami belum ada tindakan nyata yang disampaikan kepada masyarakat. Karena itu kami berinisiatif menyampaikan laporan ke DLH Provinsi Sumsel," katanya.
Hendra menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar potensi risiko terhadap masyarakat dapat diantisipasi sejak dini.
Ia meminta perusahaan dan pemerintah tidak menganggap persoalan keselamatan sebagai hal sepele, terlebih ketika fasilitas migas berada di sekitar pemukiman warga.
"Jangan sampai hal terburuk terjadi baru ada tindakan nyata. Kalau memang fasilitas tersebut memenuhi standar dan ketentuan keselamatan, silakan dilakukan pemeriksaan dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada yang perlu diperbaiki, segera diperbaiki," tegasnya.
Hendra juga mempertanyakan mekanisme penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi kebocoran, kerusakan valve, gangguan tekanan atau keadaan darurat lainnya pada jaringan pipa tersebut.
"Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Bagaimana kalau terjadi insiden? Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana masyarakat di sekitar lokasi dievakuasi atau dilindungi? Semua itu harus jelas sebelum terjadi sesuatu," ujarnya.
LSM Macan PALI meminta DLH Provinsi Sumsel bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas tersebut, termasuk aspek lingkungan, keselamatan, pengelolaan risiko serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Hendra menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan, pihaknya meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
"Aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan menunggu sampai terjadi korban baru pemerintah bergerak," katanya.
Ia juga meminta adanya keterbukaan dari pihak perusahaan dan pemerintah mengenai hasil pemeriksaan serta langkah perbaikan apabila memang ditemukan persoalan.
Menurut Hendra, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan migas.
"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan dan buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena keluhan mereka tidak mendapatkan kepastian," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PHE maupun DLH PALI belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap fasilitas check valve tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan kondisi teknis fasilitas, hasil pemeriksaan keselamatan, serta langkah pengawasan dan mitigasi yang telah dilakukan. (35).

Komentar
Posting Komentar